Berita Indonesia dan Internasional Terkini

Aris Faiz Warisman Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Penggunaan Kop Surat Pemkab Tanggamus

TANGGAMUS – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring, Aris Faiz Warisman, Sekretaris Bidang Pemberdayaan dan Balai Latihan Kerja (BLK) Satgas Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus permohonan maaf kepada pihak-pihak terkait.

Aris mengakui sepenuhnya bertanggung jawab atas penggunaan kop surat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dalam pembuatan surat edaran pembiayaan pelatihan pra-seleksi program magang Industri Manufaktur (IM) Jepang. Ia menyatakan tindakan tersebut murni akibat kecerobohan dan tidak melalui koordinasi sebagaimana mestinya.

Dalam keterangannya, Aris juga mengakui telah mencantumkan tanda tangan Ketua Umum Satgas Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.

“Kegaduhan yang muncul di beberapa media massa sepenuhnya merupakan kesalahan saya. Saya tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja maupun Ketua Umum Satgas Jalan Lurus,” ujar Aris dalam pernyataan resminya.

Atas kejadian tersebut, Aris menyampaikan permohonan maaf kepada Bupati Tanggamus Drs. H. Mohammad Saleh Asnawi, MA, MH, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus Darma Saputra beserta jajaran, serta Ketua Umum Satgas Jalan Lurus Kabupaten Tanggamus Herwan Rozali, SE.

Aris juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menghadiri pertemuan penyelesaian polemik yang digelar di ruang kerja Wakil Bupati Tanggamus pada pukul 15.00 WIB. Ia menjelaskan ketidakhadirannya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.

“Saya tegaskan bahwa pembuatan surat edaran tersebut semata-mata untuk persiapan pelaksanaan seleksi magang IM Jepang di Kabupaten Tanggamus dan tidak memiliki maksud lain yang bertentangan dengan aturan,” jelasnya.

Ia berharap kesalahan yang terjadi dapat menjadi pembelajaran ke depan dan memohon kesempatan untuk memperbaiki diri.

“Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak,” tutup Aris.

[Khoiri]

Musrenbang RKPD 2027 Way Panji Hadirkan Layanan Publik Terpadu, Warga Antusias Manfaatkan Pelayanan

LAMSEL, Way Panji – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menghadirkan layanan publik terpadu bersamaan dengan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 tingkat Kecamatan Way Panji.

Inovasi tersebut menjadikan Musrenbang tidak hanya sebagai forum penyusunan perencanaan pembangunan, tetapi juga sebagai ruang pelayanan langsung bagi masyarakat.

Musrenbang RKPD 2027 yang digelar di Gedung Olahraga Desa Sidereno, Jumat (6/2/2026), dipadati warga yang antusias memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan. Sejak pagi hingga kegiatan berakhir, masyarakat terlihat silih berganti mengurus keperluan administrasi hingga layanan kesehatan.

Hadirnya layanan publik terpadu ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Lampung Selatan dalam mendekatkan akses layanan dasar kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola. Selain menyerap aspirasi pembangunan, pemerintah daerah juga memastikan masyarakat memperoleh manfaat langsung dari setiap agenda Musrenbang.

Beragam layanan disediakan dalam kegiatan tersebut, di antaranya pelayanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelayanan pajak daerah dari UPTD Pelayanan Pajak BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, serta Samsat Keliling.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan kesehatan dari UPTD Puskesmas Way Panji, vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan oleh Puskeswan, perpustakaan keliling dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta bazar produk UMKM lokal.

Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, turut meninjau langsung sejumlah stan pelayanan dan berdialog dengan warga yang sedang mengurus berbagai kebutuhan administrasi. Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyerahkan KTP elektronik kepada warga yang telah selesai melakukan perekaman data.

“Bagaimana pelayanannya di sini? Mudah dan cepat, kan?” ujar Bupati Egi saat berbincang dengan salah satu warga penerima KTP elektronik.

Salah seorang warga Way Panji, Harno, mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan terpadu di lokasi Musrenbang. Menurutnya, kehadiran layanan tersebut memudahkan masyarakat karena tidak perlu datang jauh ke pusat pemerintahan.

“Pelayanan ini sangat membantu sekali. Kami tidak perlu jauh-jauh ke kantor. Apalagi gratis, jadi kami sangat antusias dengan adanya pelayanan seperti ini,” ujarnya.

Melalui integrasi antara forum perencanaan pembangunan dan pelayanan publik dalam satu kegiatan, Pemkab Lampung Selatan berharap aspirasi masyarakat dapat terserap secara optimal, sekaligus memastikan kebutuhan dasar warga tetap terlayani dengan baik dan merata.

“Setetes Darah, Sejuta Harapan”, Persit KCK Koorcabrem 043 Himpun 150 Kantong Darah di HUT ke-80

Metro – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), Persit KCK Koorcabrem 043 PD XXI/Radin Inten menggelar kegiatan donor darah yang berhasil menghimpun sebanyak 150 kantong darah.

Kegiatan kemanusiaan tersebut berlangsung di Aula Pamungkas, Kota Metro, Jumat (6/2/2026), dan menjadi wujud nyata kepedulian Persit terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan bantuan darah untuk keselamatan jiwa.

Aksi donor darah dipimpin langsung oleh Ketua Persit KCK Koorcabrem 043 PD XXI/Radin Inten, Ny. Iryani Haryantana, didampingi Wakil Ketua Ny. Bebi Sumarlin, serta diikuti oleh pengurus dan anggota Persit KCK Koorcabrem 043 PD XXI/Radin Inten.

Kegiatan ini tidak hanya bersifat medis, tetapi juga menjadi simbol pengabdian dan empati Persit sebagai bagian dari elemen bangsa yang aktif berkontribusi dalam bidang sosial dan kemanusiaan.

Donor darah tersebut melibatkan sinergi berbagai elemen, mulai dari TNI dan Polri, instansi terkait, Pramuka Tunas Bangsa, masyarakat sipil, hingga ibu-ibu dan pengurus Persit KCK Koorcabrem 043 PD XXI/Radin Inten. Kolaborasi lintas elemen ini mencerminkan kuatnya semangat gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat Lampung.

Ketua Persit KCK Koorcabrem 043 PD XXI/Radin Inten, Ny. Iryani Haryantana, menyampaikan bahwa setiap kantong darah yang terkumpul merupakan harapan baru bagi mereka yang sedang berjuang mempertahankan hidup.

“Setetes darah yang disumbangkan adalah keberanian untuk berbagi kehidupan dan menumbuhkan harapan di saat sulit. Persit hadir untuk rakyat dan akan terus berkontribusi melalui aksi nyata kemanusiaan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Persit KCK Koorcabrem 043 PD XXI/Radin Inten, Ny. Bebi Sumarlin, menambahkan bahwa tingginya antusiasme peserta menjadi bukti kuatnya nilai kepedulian sosial di masyarakat.

“Di usia ke-80 tahun, Persit Kartika Chandra Kirana terus menunjukkan eksistensinya sebagai pilar pendukung yang tangguh, tidak hanya bagi keluarga besar TNI, tetapi juga bagi masyarakat luas. Aksi donor darah ini mengingatkan kita bahwa kepedulian adalah bentuk kepahlawanan masa kini,” pungkasnya.

FKIP Gelar Ujian Terbuka Ujian Terbuka Promosi Doktor Hasanudin

Lampung – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) menggelar ujian terbuka disertasi mahasiswa…

MoU Unila–Lampura Sinergi Strategis untuk Dampak Nyata bagi Masyarakat

Lampung – Sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.…

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung

Bandar Lampung – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT menuai sorotan dari masyarakat. Memo, pemerhati sosial sekaligus warga Kota Bandar Lampung, menilai penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Surat Edaran Camat Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. /Ist

Memo menilai, penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 80 Tahun 2012, jika tidak disikapi dengan cermat, justru berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran aturan oleh para camat.

“Ketua RT adalah jabatan yang dipilih dan dipercaya masyarakat secara demokratis, berdasarkan kecakapan dan kemampuan seseorang. Proses pemilihannya harus tunduk sepenuhnya pada Perwali Nomor 13 Tahun 2020 dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, baik disengaja maupun dipaksakan,” ujar Memo dalam rilisnya, Rabu (5/2/2026).

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Kantor Kelurahan Pesawahan. /Ist

Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir muncul kegaduhan di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Sebanyak 48 Ketua RT di wilayah tersebut telah berakhir masa jabatannya, namun hingga kini belum dilaksanakan pemilihan RT yang baru. Kondisi itu memicu protes warga dan bahkan viral di media sosial.

“Dari 48 RT itu, sebanyak 38 Ketua RT sudah menjabat dua periode. Artinya, sesuai Pasal 11 ayat 4 Perwali Nomor 13 Tahun 2020, mereka tidak lagi memiliki peluang untuk mencalonkan diri atau dipilih kembali, meskipun masih dipercaya dan dibutuhkan warga,” jelasnya.

Memo juga mengungkapkan, berdasarkan penelusurannya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kelurahan Pesawahan. Beberapa kelurahan lain di Kecamatan Teluk Betung Selatan juga mengalami berakhirnya masa jabatan Ketua RT secara bersamaan.

Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Perwali Nomor 13 Tahun 2020

Hal itu diperkuat dengan adanya surat edaran Camat Teluk Betung Selatan yang meminta sejumlah lurah segera menggelar pemilihan RT karena masa jabatan telah habis.

Namun demikian, Memo menyangsikan pemilihan RT dapat berjalan mulus. Pasalnya, mayoritas atau sekitar 90 persen Ketua RT di Kecamatan Teluk Betung Selatan telah menjabat dua periode, sehingga akan terganjal aturan pembatasan masa jabatan dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2020.

“Kalau pemilihan tetap dipaksakan dan Ketua RT yang sudah dua periode tetap diperbolehkan ikut serta, maka itu jelas pelanggaran Perwali. Camat yang bersangkutan bisa dianggap secara sengaja membangkang aturan wali kota,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, jika peraturan wali kota dilanggar oleh bawahannya dan dibiarkan, maka ke depan masyarakat pun bisa kehilangan kepercayaan terhadap aturan yang dibuat pemerintah.

“Selama Perwali Nomor 13 Tahun 2020 masih berlaku, tidak boleh dilanggar. Kecuali ada revisi, perubahan atau diskresi resmi dari wali kota hingga adanya peraturan baru. Kalau perwali dibuat hanya untuk dilanggar, itu sangat memalukan,” kata Memo.

Memo juga mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi mengganggu roda pemerintahan di kelurahan, terutama jika seluruh masa jabatan Ketua RT berakhir secara bersamaan tanpa solusi kebijakan yang jelas.

Ia menilai, seharusnya para camat, khususnya Camat Teluk Betung Selatan, sudah mengantisipasi persoalan ini jauh hari sebelum masa jabatan RT berakhir, dengan berkonsultasi dan melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

“Camat seharusnya proaktif menghadap wali kota, menjelaskan kesulitan penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 karena banyak RT yang masih dibutuhkan warga tetapi tidak bisa dipilih kembali,” ujarnya.

Menurutnya juga, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah memperpanjang masa jabatan Ketua RT yang telah habis atau akan segera habis, hingga adanya revisi Perwali. Hal itu dinilai lebih elegan dibandingkan memaksakan pemilihan yang berpotensi menabrak aturan.

Ia juga menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) Ketua RT ditandatangani oleh camat dan dilaporkan kepada wali kota, sehingga pemahaman dan kepatuhan terhadap Perwali harus dilaksanakan secara utuh, bukan parsial.

“Kalau ada kesulitan penerapan, camat wajib melapor. Jangan diam seolah tidak ada masalah, karena dampaknya akan mencoreng nama baik wali kota. Untuk apa wali kota membuat peraturan kalau harus dilanggar?” tegasnya.

Sebagai penutup, Memo menyarankan agar para camat melalui Forum Camat Kota Bandar Lampung segera mengusulkan revisi Perwali Nomor 13 Tahun 2020 kepada wali kota. Revisi tersebut, menurutnya, bisa mengakomodasi kondisi riil di lapangan, misalnya dengan memberi ruang bagi Ketua RT yang telah dua periode untuk diangkat kembali apabila masih cakap dan dibutuhkan masyarakat.

“Ini lebih menjaga demokrasi di tingkat RT daripada membatasi hak warga akibat aturan yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.

Enam Perangkat Daerah Mulai Berproses, Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Segera Cair

LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kondisi siap dan tidak mengalami kendala keuangan.

Keterlambatan pembayaran gaji yang dikeluhkan sejumlah pegawai disebut disebabkan oleh proses administrasi di masing-masing perangkat daerah yang belum sepenuhnya rampung.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengatakan pengajuan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak awal Februari 2026. Namun, realisasi pembayaran bergantung pada kelengkapan dan kecepatan pengajuan berkas dari perangkat daerah.

“Dari sisi keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia, tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah Perjanjian Kinerja (PK) yang mencantumkan nominal gaji sebagai dasar pembayaran. Saat ini, masih terdapat sejumlah PK PPPK Paruh Waktu—terutama tenaga pendidik—yang masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Meski demikian, Rini menegaskan hal tersebut tidak seharusnya menghambat pencairan gaji karena sistem pembayaran dilakukan secara LS (Langsung), sehingga pengajuan dapat dilakukan secara bertahap.

“Misalnya di Dinas Pendidikan yang jumlah gurunya ribuan. Jika PK 100 orang sudah selesai, bisa langsung diajukan dulu tanpa harus menunggu semuanya rampung,” jelasnya.

Hingga kini, sedikitnya enam perangkat daerah telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dan telah diverifikasi oleh BPKAD. Enam perangkat daerah tersebut yakni Dinas PPPA, Kesbangpol, Bappeda, Perkim, serta Kecamatan Tanjung Bintang dan Way Sulan.

Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta BKD masih berada pada tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM).

“Sudah ada enam perangkat daerah yang berproses. Berkasnya telah diverifikasi dan siap dicairkan hari ini,” kata Rini.

Selain persoalan PK, kendala lain yang ditemui adalah masih banyak PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, belum memiliki rekening Bank Lampung. Padahal, pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dilakukan melalui bank tersebut.

“Masih banyak yang belum memiliki rekening Bank Lampung. Ini perlu segera dilengkapi agar proses pembayaran berjalan lancar,” tambahnya.

Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan kelengkapan dokumen pegawai. Dengan pengajuan yang dilakukan secara bertahap serta koordinasi yang lebih intensif, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera terealisasi dan menjawab keresahan pegawai yang telah mulai bekerja sejak akhir Desember 2025.

DPRD Lampung Selatan Dukung Penguatan UMKM Lewat Peluncuran Marketplace Si Muli

LAMPUNG SELATAN – Komitmen DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam memperkuat ekonomi kerakyatan kembali ditegaskan melalui kehadiran…

Angka Kemiskinan Lampung Turun ke 9,66 Persen, Resmi Masuk Satu Digit

Lampung – Provinsi Lampung mencatat capaian penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi…

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan BI Dorong Ekonomi Desa dan Kendalikan Inflasi

Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah…